Minggu, 27 Oktober 2013

Tap SI MPR No XVIII/ MPR/ 1998:
       Mencabut Tap MPR No II/ MPR 1978 ttg P4
       Mencabut Pancasila sbg satu2nya asas orsospol
       Mencabut mandat MPR pd Presiden utk membudayakan Pancasila melalui P4 & asas tunggal
Keberadaan Pancasila dpt diukur melalui 3 kriteria:
       Konsistensi
       Koherensi
       korespondensi
KONSISTENSI
       “Consistere”, berdiri bersama, sesuai, harmoni, atau hubungan yg logis
       Artinya, Pancasila hrs mempunyai hubungan yg terpadu dgn teks atau dokumen lain
KOHERENSI
       “Cohaerere”, lekat satu dng yg lain
       Artinya, dalam Pancasila hrs ada keterkaitan antara sila yg satu dng sila lainnya
KORESPONDENSI
       “co” bersama, “respondere” menjawab.
       Artinya, harus ada kesamaan (kesesuaian) antara teori & praktik
Orde Lama INKONSISTEN 1:
       NASAKOM
       Pancasila diperas mjd Trisila, bahkan mjd Ekasila: gotong royong (kolektivisme)
Orde Lama INKONSISTEN 2:
       Komunis menganut paham materialisme, tdk percaya adanya Tuhan
       Komunis menganut kontradiksi kelas borjuis-buruh
       Komunis menganut internasionalisme, bkn kebangsaan
       Komunis menganut diktatorisme proletar
       Komunis adalah representasi dr keadilan sosial
Orde Lama INKOHEREN:
       Adanya Demokrasi Terpimpin
       Demokrasi Terpimpin menghilangkan Sila IV
Orde Lama INKORESPONDEN:
       Membiarkan Partai Komunis yg nyata2 anti Tuhan
       Membubarkan PSI & MASYUMI
INKOHERENSI Orde Baru 1:
       Keadilan Sosial (?) KAPITALISME
       Yang ada: KKN
INKOHERENSI Orde Baru 2:
       Kerakyatan (?) OTORITARIANISME
       Monoloyalitas
       Tdk ada kebebasan berserikat & berkumpul
       Tdk ada freedom of speech
       Tuduhan makar, tuduhan antek PKI, tuduhan NII (DI/ TII)
INKOHERENSI Orde Baru 3:
       Persatuan (?) MILITERISME
       DOM
       BAKORTRANAS/ BAKORTRANASDA
INKOHERENSI Orde Baru 4:
       Kemanusiaan (?) KEKUASAAN POLITIK
       Maraknya pelanggaran HAM
INKOHERENSI Orde Baru 5:
       Ketuhanan (?) not so substantial
       Prosedural.
       Teori stabilitas.


DASAR HUKUM, PENGERTIAN DAN TUJUAN PANCASILA

DASAR HUKUM, PENGERTIAN DAN TUJUAN PANCASILA
DASAR HUKUM
PANCASILA & PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
UU NO. 20 TAHUN 2003 TENTANG SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL YANG MEWAJIBKAN KURIKULUM SETIAP SATUAN DAN JENJANG PENDIDIKAN TERMASUK PADA JENJANG PENDIDIKAN TINGGI MEMUAT:
A.       PENDIDIKAN AGAMA
B.       B. PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
C.       C. BAHASA.
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN DIMAKSUDKAN UNTUK MEMBENTUK PESERTA DIDIK MENJADI MANUSIA YANG MEMILIKI RASA KEBANGSAAN DAN CINTA TANAH AIR.
          (PENJELASAN PASAL 30 AYAT (1) UU NO. 20/2003)

PENGERTIAN PANCASILA
A. Secara Etimologis:
                Menurut Muh. Yamin, di dalam Bahasa Sansakerta perkataan Pancasila mempunyai 2 macam arti, yaitu:
                1.   Panca: lima
                2.   a. Syila  : dengan  huruf   “i”  pendek,
                                                       artinya batu sendi, “alas” atau
                                                       “dasar”.
                      b. Syiila : dengan huruf “i” panjang, artinya                              “peraturan tingkah laku yang                                                   penting/baik/senonoh.
B. Secara Historis
                1. Berasal dari Agama Budha yang berarti lima aturan    
                    yang harus ditaati, yaitu:
                                a. Dilarang membunuh
                                b. Dilarang mencuri
                                c. Dilarang berzina
                                d. Dilarang berdusta
                                e. Dilarang minum minuman keras
                2. Pada Zaman Majapahit
                    a. Empu Prapanca: Negara Kertagama
                       “Yatnanggegwani pancasyla Kertasangkarabhi-
           sekakakrama.
                                 Artinya:
                                 (Raja) menjalankan dengan setia kelima pantangan                  (Pancasila)              itu begitu pula upacara-upacara ibadat     dan penobatan-penobatan.
                b. Empu Tantular: Sutasoma
                                mempunyai arti “pelaksanaan kesusilaan yang lima”
                                (Pancasila Krama), yaitu:
                                1. Tidak boleh melakukan kekerasan
                                2. Tidak boleh mencuri
                                3. Tidak boleh berjiwa dengki
                                4. Tidak boleh bohong
                                5. Tidak boleh mabuk minuman keras
3.             Dalam masyarakat Jawa “Ma-Limo”
                1. Mateni : membunuh
                2. Maling : mencuri
                3. Madon : berzina
                4. Madat                  : Menghisap candu
                5. Main                    : Berjudi
C. Secara Terminologis
                Digunakan oleh Bung Karno pada tanggal 1 Juni 1945 di depan sidang PPKI untuk memberi nama lima dasar atau lima prinsip negara Indonesia merdeka yang diusulkannya, yaitu:
                1. Kebangsaan Indonesia
                2. Internasionalisme, atau perikemanusiaan
                3. Mufakat, atau demokrasi
                4. Kesejahteraan sosial
                5. Ketuhanan
D. Secara resmi/formal:
                Pada tanggal 18 Agustus 1945 dengan disyahkannya Rancangan Hukum Dasar serta dalam Pembukaannya yang memuat Lima Dasar Negara Indonesia yang diberi nama Pancasila, yaitu:
                1. Ketuhanan Yang Maha Esa
                2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
                3. Persatuan Indonesia
                4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah
                                 kebijaksanaan dalam permusyawaratan/
                                 perwakilan
                5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat
                                 Indonesia
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
PENDIDIKAN KEWARGA(NEGARA)AN ADALAH PENDIDIKAN DEMOKRASI YANG BERTUJUAN UNTUK MEMPERSIAPKAN WARGA MASYARAKAT BERPIKIR KRITIS DAN BERTINDAK DEMOKRATIS, MELALUI AKTIVITAS MENANAMKAN KESADARAN KEPADA GENERASI BARU TENTANG KESADARAN BAHWA DEMOKRASI ADALAH BENTUK KEHIDUPAN MASYARAKAT YANG PALING MENJAMIN HAK-HAK MASYASRAKAT.
                                                     (CIVIC EDUCATION; ICCE; 9)
Pengertian pancasila sebagai dasar negara, sesuai dengan bunyi Pembukaan UUD 1945 pada alinea keempat ”…....., maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada; Ketuhanan Yang Maha Esa; kemanusia yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”.
Di dalam Pembukaan UUD 1945 tersebut meskipun tidak tercantum kata Pancasila, namun bangsa Indonesia sudah bersepakat bahwa lima prinsip yang menjadi dasar Negara Republik Indonesia disebut Pancasila. Kesepakatan tersebut, tercantum pula dalam berbagai Ketetapan MPR-RI diantaranya sebagai berikut :

1) Ketetapan MPR – RI No.XVIII/MPR/1998, pada pasal 1 menyebutkan bahwa “Pancasila sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 adalah dasar negara dari Negara Kesatuan Republik Indonesia harus dilaksanakan secara konsisten dalam kehidupan bernegara”.

2) Ketetapan MPR No. III/MPR/2000, diantaranya menyebutkan : Sumber Hukum dasar nasional yang tertulis dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa; kemanusia yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.


Asal Mula Pancasila

Digunakan oleh Bung Karno pada tanggal 1 Juni 1945 di depan sidang PPKI untuk memberi nama lima dasar atau lima prinsip negara Indonesia merdeka yang diusulkannya, yaitu:
1. Kebangsaan Indonesia
2. Internasionalisme, atau perikemanusiaan
3. Mufakat, atau demokrasi
4. Kesejahteraan sosial
5. Ketuhanan
Ditujukan untuk kompromi politik, karena banyaknya pandangan ideologi besar yang sulit direkonsilliasikan pada saat itu. Dan hal ini disadari oleh Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia:
1.        Kelompok yang mengangkat Islam sebagai dasar negara.
2.        Kelompok yang mengajukan demokrasi konstitusional dan sekuler.
3.        Kelompok yang mengajukan konsep negara integralistik.
Kausalitas Pancasila
A. Asal mula langsung
1.        Asal mula bahan atau kausa matrialis. Berasal dari adat istiadat.
2.        Asal mula bentuk atau kausa formalis. Bentuk sebagaimana tertuang dalam pembukaan UUD 45.
3.        Asal mula karya atau kausa efisien. Penetapan Pancasila dari calon dasar negara menjadi dasar negara oleh PPKI.
4.        Asal mula tujuan atau kausa finalis. Tujuan dari BPUPKI, PPKI dan founding  father bangsa ini.
B. Asal mula tidak langsung. Adalah penjelmaan dari kehidupan bangsa  indonesia itu sendiri.
§   Pancasila yang terdiri atas lima sila, setiap sila bukanlah merupakan asas yang berdiri sendiri-sendiri, malainkan memiliki satu kesatuan dasar ontologis.

Dasar ontologis Pancasila pada hakikatnya adalah manusia, yang memiliki hakikat mutlak yaitu monopluralis, atau monodualis, karena itu juga disebut sebagai dasar antropologis. Subyek pendukung pokok dari sila-sila Pancasila adalah manusia. Hal tersebut dapat dijelaskan bahwa yang Berketuhan Yang Maha Esa, yang berkemanusiaan yang adil dan beradab, yang berpersatuan, yang berkerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan serta yang berkeadilan sosial pada hakikatnya adalah manusia.
§   Sedangkan manusia sebagai pendukung pokok sila-sila Pancasila secara ontologis memiliki hal-hal yang mutlak, yaitu terdiri atas susunan kodrat, raga dan jiwa, jasmani dan rohani. Sifat kodrat manusia adalah sebagai makhluk individu dan makhluk sosial serta sebagai makhluk pribadi dan makhluk Tuhan Yang Maha Esa. Maka secara hirarkis sila pertama mendasari dan menjiwai sila-sila Pancasila lainnya.
Pancasila Sebagai Dasar Negara
       Segala sesuatu yang berhubungan dengan ke tatanegaraan negara Republik Indonesia haruslah bersumberkan dari Pancasila, dengan kata lain, Pancasila adalah sebagai sumber dari segala sumber hukum Indonesia. Yang selanjutnyalah hukum yang mengatur norma-norma yang ada di suatu negara, sehingga negara itu adalah negara hukum.
Sebagai sumber dari segala sumber hukum atau tertib hukum, maka pancasila tercantumkan dalam ketentuan tertinggi, yaitu Pembukaan UUD 45 yang kemudian dijabarkan dalam peraturan-peraturan atau hukum positif lainnya.
a.        Pancasila sebagai dasar negara adalah merupakan sumber tertib hukum di Republik Indonesia.
b.        Pancasila merupakan asas kerohanian tertib hukum Indonesia yang dalam Pembukaan UUD 45 termaktubkan dalam empat pokok pikiran.
c.        Mewujudkan cita hukum bagi hukum dasar negara baik hukum dasar tertulis ataupun tidak tertulis.

Pancasila mengandung norma yang mengharuskan Pembukaan UUD 45 mengandung isi yang mewajibkan pemerintah dan penyelenggara negara lainnya memegang teguh cita-cita rakyat.

Pancasila sumber semangat bagi UUD 45, penyelenggara negara, pelaksana pemerintah serta partai dan fungsional lainnya.