Minggu, 27 Oktober 2013

Hak Asasi Manusia

HAK ASASI MANUSIA
Hak merupakan unsur normatif yang berfungsi sebagai pedoman berperilaku, melindungi kebebasan, kekebalan serta menjamin adanya bagi manusia dalam menjaga harkat dan martabatnya.
HAM adalah hak yang melekat pada diri manusia yang bersifat kodrati dan fundamental sebagai suatu anugerah Allah yang harus dihormati, dijaga dan dilindungi oleh setiap individu, masyarakat dan negara.
Dalam Islam dikenal sebagai Huquq al-Insan ad-Dharuriyah dan juga Huquq Allah. Keduanya tidak dipisahkan tetapi dipersatukan. And this is the different between Islam’s concept and West’s concept about HAM
UU No. 39 Th 1999, Pasal 1 “ HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan YME dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia”   
Ciri-ciri pokok Hak Asasi Manusia
  1. Tidak perlu diberikan, dibeli atau diwarisi. Karena merupakan bagian dari itu secara otomatis.
  2. Berlaku untuk semua orang tanpa memandang apapun dan sosial serta asal-usul bangsa.
  3. Tidak boleh dilanggar, karena tidak seorangpun mempunyai hak untuk membatasi atau melanggar hak orang lain.
  4. Adanya keseimbangan antara sisi kemanusiaan dan keimanan.

Bentuk-bentukHak Asasi Manusia Dalam UUD 1945
  1. Hak kebebasan untuk mengeluarkan pendapat.
  2. Hak kedudukan yang sama di depan hukum.
  3. Hak kebebasan untuk berkumpul.
  4. Hak kebebasan untuk beragama.
  5. Hak penghidupan yang layak.
  6. Hak kebebasan untuk berserikat.
  7. Hak kebebasan untuk memperoleh pendidikan dan pengajaran.

Dalam PIAGAM MADINAH paling tidak ada dua ajaran pokok, yaitu: semua pemeluk Islam adalah satu umat walaupun mereka berbeda suku bangsa dan hubungan antara komunitas muslim dengan non muslim didasarkan pada prinsip berinteraksi dengan baik sesama tetangga, saling membantu dalam menghadapi musuh bersama, membela mereka  yang teraniaya, saling menasehati, menghormati kebebasan beragama.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar