HAK ASASI MANUSIA
Hak merupakan
unsur normatif yang berfungsi sebagai pedoman berperilaku, melindungi
kebebasan, kekebalan serta menjamin adanya bagi manusia dalam menjaga harkat
dan martabatnya.
HAM adalah hak
yang melekat pada diri manusia yang bersifat kodrati dan fundamental sebagai
suatu anugerah Allah yang harus dihormati, dijaga dan dilindungi oleh setiap
individu, masyarakat dan negara.
Dalam Islam
dikenal sebagai Huquq al-Insan ad-Dharuriyah dan juga Huquq Allah.
Keduanya tidak dipisahkan tetapi dipersatukan. And this is the different
between Islam’s concept and West’s concept about HAM
UU No. 39 Th
1999, Pasal 1 “ HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan
keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan YME dan merupakan anugerah-Nya yang wajib
dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan
setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat
manusia”
Ciri-ciri pokok Hak Asasi Manusia
- Tidak perlu
diberikan, dibeli atau diwarisi. Karena merupakan bagian dari itu secara
otomatis.
- Berlaku untuk semua
orang tanpa memandang apapun dan sosial serta asal-usul bangsa.
- Tidak boleh
dilanggar, karena tidak seorangpun mempunyai hak untuk membatasi atau
melanggar hak orang lain.
- Adanya keseimbangan
antara sisi kemanusiaan dan keimanan.
Bentuk-bentukHak Asasi Manusia Dalam UUD 1945
- Hak kebebasan untuk
mengeluarkan pendapat.
- Hak kedudukan yang
sama di depan hukum.
- Hak kebebasan untuk
berkumpul.
- Hak kebebasan untuk
beragama.
- Hak penghidupan
yang layak.
- Hak kebebasan untuk
berserikat.
- Hak kebebasan untuk
memperoleh pendidikan dan pengajaran.
Dalam PIAGAM
MADINAH paling tidak ada dua ajaran pokok, yaitu: semua pemeluk Islam adalah
satu umat walaupun mereka berbeda suku bangsa dan hubungan antara komunitas
muslim dengan non muslim didasarkan pada prinsip berinteraksi dengan baik
sesama tetangga, saling membantu dalam menghadapi musuh bersama, membela
mereka yang teraniaya, saling
menasehati, menghormati kebebasan beragama.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar