DASAR HUKUM, PENGERTIAN DAN TUJUAN PANCASILA
DASAR HUKUM
PANCASILA & PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
PANCASILA & PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
UU NO. 20 TAHUN 2003 TENTANG SISTEM PENDIDIKAN
NASIONAL YANG MEWAJIBKAN KURIKULUM SETIAP SATUAN DAN JENJANG PENDIDIKAN
TERMASUK PADA JENJANG PENDIDIKAN TINGGI MEMUAT:
A.
PENDIDIKAN AGAMA
B.
B. PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
C.
C. BAHASA.
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN DIMAKSUDKAN UNTUK MEMBENTUK
PESERTA DIDIK MENJADI MANUSIA YANG MEMILIKI RASA KEBANGSAAN DAN CINTA TANAH
AIR.
(PENJELASAN PASAL 30 AYAT (1) UU NO. 20/2003)
PENGERTIAN PANCASILA
A. Secara Etimologis:
Menurut Muh. Yamin, di
dalam Bahasa Sansakerta perkataan Pancasila mempunyai 2 macam arti, yaitu:
1. Panca: lima
2. a. Syila : dengan
huruf “i” pendek,
artinya batu sendi, “alas” atau
“dasar”.
b. Syiila : dengan huruf “i” panjang, artinya “peraturan tingkah laku yang penting/baik/senonoh.
B. Secara Historis
1. Berasal dari Agama
Budha yang berarti lima aturan
yang harus ditaati, yaitu:
a.
Dilarang membunuh
b.
Dilarang mencuri
c.
Dilarang berzina
d.
Dilarang berdusta
e.
Dilarang minum minuman keras
2.
Pada Zaman Majapahit
a. Empu Prapanca: Negara Kertagama
“Yatnanggegwani pancasyla
Kertasangkarabhi-
sekakakrama.
Artinya:
(Raja) menjalankan dengan setia kelima
pantangan (Pancasila) itu
begitu pula upacara-upacara ibadat dan
penobatan-penobatan.
b.
Empu Tantular: Sutasoma
mempunyai
arti “pelaksanaan kesusilaan yang lima”
(Pancasila
Krama), yaitu:
1.
Tidak boleh melakukan kekerasan
2.
Tidak boleh mencuri
3.
Tidak boleh berjiwa dengki
4.
Tidak boleh bohong
5.
Tidak boleh mabuk minuman keras
3. Dalam masyarakat Jawa
“Ma-Limo”
1. Mateni : membunuh
2. Maling : mencuri
3. Madon : berzina
4. Madat : Menghisap candu
5. Main : Berjudi
C. Secara Terminologis
Digunakan oleh Bung
Karno pada tanggal 1 Juni 1945 di depan sidang PPKI untuk memberi nama lima
dasar atau lima prinsip negara Indonesia merdeka yang diusulkannya, yaitu:
1.
Kebangsaan Indonesia
2.
Internasionalisme, atau perikemanusiaan
3.
Mufakat, atau demokrasi
4.
Kesejahteraan sosial
5.
Ketuhanan
D. Secara resmi/formal:
Pada
tanggal 18 Agustus 1945 dengan disyahkannya Rancangan Hukum Dasar serta dalam
Pembukaannya yang memuat Lima Dasar Negara Indonesia yang diberi nama
Pancasila, yaitu:
1.
Ketuhanan Yang Maha Esa
2.
Kemanusiaan yang adil dan beradab
3.
Persatuan Indonesia
4.
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah
kebijaksanaan dalam permusyawaratan/
perwakilan
5.
Keadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
PENDIDIKAN KEWARGA(NEGARA)AN ADALAH PENDIDIKAN
DEMOKRASI YANG BERTUJUAN UNTUK MEMPERSIAPKAN WARGA MASYARAKAT BERPIKIR KRITIS
DAN BERTINDAK DEMOKRATIS, MELALUI AKTIVITAS MENANAMKAN KESADARAN KEPADA
GENERASI BARU TENTANG KESADARAN BAHWA DEMOKRASI ADALAH BENTUK KEHIDUPAN
MASYARAKAT YANG PALING MENJAMIN HAK-HAK MASYASRAKAT.
(CIVIC EDUCATION; ICCE; 9)
Pengertian pancasila sebagai dasar negara, sesuai
dengan bunyi Pembukaan UUD 1945 pada alinea keempat ”…....., maka disusunlah
kemerdekaan kebangsaan Indonesia dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara
Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada; Ketuhanan Yang
Maha Esa; kemanusia yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang
dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta
dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”.
Di dalam Pembukaan UUD 1945 tersebut meskipun tidak
tercantum kata Pancasila, namun bangsa Indonesia sudah bersepakat bahwa lima
prinsip yang menjadi dasar Negara Republik Indonesia disebut Pancasila.
Kesepakatan tersebut, tercantum pula dalam berbagai Ketetapan MPR-RI
diantaranya sebagai berikut :
1) Ketetapan MPR – RI No.XVIII/MPR/1998, pada pasal 1 menyebutkan bahwa “Pancasila sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 adalah dasar negara dari Negara Kesatuan Republik Indonesia harus dilaksanakan secara konsisten dalam kehidupan bernegara”.
2) Ketetapan MPR No. III/MPR/2000, diantaranya menyebutkan : Sumber Hukum dasar nasional yang tertulis dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa; kemanusia yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
1) Ketetapan MPR – RI No.XVIII/MPR/1998, pada pasal 1 menyebutkan bahwa “Pancasila sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 adalah dasar negara dari Negara Kesatuan Republik Indonesia harus dilaksanakan secara konsisten dalam kehidupan bernegara”.
2) Ketetapan MPR No. III/MPR/2000, diantaranya menyebutkan : Sumber Hukum dasar nasional yang tertulis dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa; kemanusia yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar