*OTONOMI DAERAH*
Otonomi
Daerah: Kemandirian suatu daerah dalam kaitan pembuatan dan pengambilan
keputusan mengenai kepentingan daerahnya sendiri. Sedangkan Desentralisasi:
Pelimpahan kewenangan tanggung jawab dari pemerintah pusat ke pemerintah
daerah.
Arti Pentingnya Otoda
- Untuk efisiensi dan
efektifitas penyelenggaraan pemerintahan daerah.
- Sebagai sarana
pendidikan politik.
- Pemerintahan daerah
sebagai karir politik lanjutan (terkait politik pemilihan kepala daerah
langsung).
- Stabilitas politik.
- Kesetaraan politik.
- Akuntabilitas
politik
Visi Otonomi Daerah
•
Politik. Harus dipahami
sebagai suatu proses untuk membuka ruang bagi lahirnya kepala pemerintahan
daerah yang dipilih secara langsung dan demokratis.
•
Ekonomi. Terbukanya peluang
bagi pemerintah daerah mengembangkan kebijakan regional dan lokal dalam
pendayagunaan potensi daerah, terutama SDA.
•
Sosial. Menciptakan
kemampuan masyarakat untuk merespon dinamika kehidupan politik disekitarnya.
Sejarah Otoda di Indonesia
q
UU No. 1 Tahun 1945. Badan
Perwakilan Rakyat Daerah yang ada di setiap Karesidenan, Kabupaten dan kota.
q
UU No. 2 Tahun 1948.
Penetapan 2 daerah otonom, yaitu daerah otonomi biasa dan daerah otonomi biasa.
Serta 3 tingkatan daerah otonom: propinsi, kabupaten/kota besar dan desa/kota
kecil.
q
UU No. 1 Tahun 1957.
q
UU No. 18 Tahun 1965.
q
UU No. 5 Tahun 1974.
q
UU No. 22 Tahun 1999.
q
UU No. 25 Tahun 1999.
Prinsip-prinsip Otoda dalam UU No. 22 Tahun1999
ü
Demokrasi, keadilan,
pemerataan, potensi dan keanekaragaman daerah.
ü
Otonomi luas, nyata dan
bertanggung jawab.
ü
Otonomi daerah yang luas
utuh diserahkan sampai ke kabupaten dan kota.
ü
Kemandirian daerah.
ü
Peningkatan fungsi dan
peranan badan legislatif daerah.
ü
Asas dekonsentrasi
diletakkan pada daerah provinsi Tk I.
ü
Pelaksanaan asas tugas
pembantuan.
Kewenangan otonomi daerah
1)
PemerintahPusat.
2)
PemerintahProvinsi.
3)
Pemerintah Kabupaten.
Pemerintah
pusat berwenang, akan hubungan luar negeri, keamanan dan pertahanan, peradilan,
agamadan moneter atau fiskal.
Kewenangan
pemerintah propinsi, kewenangan yang bersifat lintas kabupaten,
perencanaan dan pengendalian pembangunan
regional secara mikro, kelautan dan kewenangan lainnya yang belum ditangani
oleh kabupaten/kota.
Kewenangan
pemerintah kabupaten/kota. Pertanahan, pertanian, pendidikan dan kebudayaan,
tenaga kerja, kesehatan, linkungan hidup, pekerjaan umum, perhubungan,
perdagangan dan industri, penanaman modal dan koperasi.
Konsekuensi Logis Otoda
- Otoda harus dipandang sebagai instrumen
desentralisasi dan demokratisasi dalam rangka mempertahankan keutuhan
serta keberagaman daerah, sehingga otoda bukanlah tujuan melainkan cara
yang demokratis untuk mewujudkan keadilan dan kesejahteraan bagi semua
daerah.
- Otoda harus didefinisikan sebagai otonomi bagi
rakyat daerah bukan otonomi bagi pemerintah daerah. SEHINGGA MENIMBULKAN
KESAN ADANYA RAJA-RAJA KECIL.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar